LAMANDAU, rabu 15 maret,pukul 08.00 WIB sampai selesai dipimpin ketua
KOPERASI UNIT DESA ya itu”ketua
koperasi unit desa ngatmono s.a.p. wakil ketua ,suyato.sekretaris edi
liswanto,wakil sekretaris abdul mutholib,bendahara tri winarsih"
sesuwai dengan dasar hukum
pasal 2 undang undang nomor 25 tahun 1992,tentang perkoperasian,2.anggaran
dasar koperasi unit desa,bina bersama,tahun 1996 BAB VI pasal 11
Namun dengan dimaksud sehingga
laporan RAT tahun 2016 dapat
diselesaikan dan disampaikan, dalam RAT
koperasi unit desa. Bina bersama,hari rabu pada tanggal,14 maret 2017 .lapor
ini disampaikan sebagaimana bentuknya,pertanggung jawaban,pengurus KOPERASI UNIT DESA BINA BERSAMA,2015
S/D 2018 dalam RAT yang yang secara
rutin dilakukan,dengan FORMAT
,ISI.
Dan bentuk laporan yang
mengalami sedikit,perubahan dari tahun ketahun tanggapan dan aperesisi anggota
pun,relative, berbeda beda,dari waktu kewaktu,begitu pula,dina mika Rat koperasi unit desa, bina bersama selama
ini berjalan ,dan sehingga semua itu tidak terlepas kaitannya dengan
bentuk,laporan pengurus dan kperasi
koperasi RAT ini
,
RAT sebagai media tertinggi dari
koperasi unit desa. bina bersama
seharusnya bukan bukan hanya bersifat sebagai alat evaluasi,atau menila
pertanggung jawaban pengurus dalam satu tahun,kepungurusannya namun dapat
dijadikan sebagai sarana keterlibatan dan responsibilitas,anggota maju
mundurnya koperasi unit desa.jadi berkas laporan ini dibuat dan disusun dengan harapan dan tujuan, tersebut, diatas
kerena sebaik apa pun pengurus dan sesulit apa pun,ketua berserta jajaran,tidak
akan berhasil tanpa dukungan kerjasama dan kepercayaan dan seluruh anggota,(sahwandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar