Rabu, 15 Maret 2017

Koperasi Unit Desa Di Purwareja, NGatmono Adakan Rapat Tahunan



LAMANDAU, rabu 15 maret,pukul 08.00 WIB sampai selesai dipimpin ketua KOPERASI UNIT DESA  ya itu”ketua koperasi unit desa ngatmono s.a.p. wakil ketua ,suyato.sekretaris edi liswanto,wakil sekretaris abdul mutholib,bendahara tri winarsih"   

sesuwai dengan dasar hukum pasal 2 undang undang nomor 25 tahun 1992,tentang perkoperasian,2.anggaran dasar koperasi unit desa,bina bersama,tahun 1996 BAB VI pasal 11
Namun dengan dimaksud sehingga laporan RAT tahun 2016  dapat diselesaikan  dan disampaikan, dalam RAT koperasi unit desa. Bina bersama,hari rabu pada tanggal,14 maret 2017 .lapor ini disampaikan sebagaimana bentuknya,pertanggung jawaban,pengurus KOPERASI UNIT DESA BINA BERSAMA,2015 S/D 2018 dalam  RAT yang yang secara rutin dilakukan,dengan FORMAT
,ISI. 
Dan bentuk laporan yang mengalami sedikit,perubahan dari tahun ketahun tanggapan dan aperesisi anggota pun,relative, berbeda beda,dari waktu kewaktu,begitu pula,dina mika   Rat koperasi unit desa, bina bersama selama ini berjalan ,dan sehingga semua itu tidak terlepas kaitannya dengan bentuk,laporan pengurus  dan kperasi koperasi RAT ini
,
RAT sebagai media tertinggi dari koperasi unit desa. bina bersama  seharusnya bukan bukan hanya bersifat sebagai alat evaluasi,atau menila pertanggung jawaban pengurus dalam satu tahun,kepungurusannya namun dapat dijadikan sebagai sarana keterlibatan dan responsibilitas,anggota maju mundurnya koperasi unit desa.jadi berkas laporan ini dibuat dan disusun  dengan harapan dan tujuan, tersebut, diatas kerena sebaik apa pun pengurus dan sesulit apa pun,ketua berserta jajaran,tidak akan berhasil tanpa dukungan kerjasama dan kepercayaan dan seluruh anggota,(sahwandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar