LAMANDAU maret 2017 rapat dikecamatan sematu jaya,dalam
membahas tentang IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA” namun itu semua
memang sudah diatur dalam undang undang yang berlaku no 113 tentang penglola
desa poritas untuk dana desa,
, ujar alex f hutahayan dinas pemberdayaan masyarakat desa ,dalam
penjelasan rapat APBDes tersebut, namun
itu juga tergantung dari kebijakkan dan kemauan kepala DESA saja untuk meaanggarkannya”
dan dijadikan bahan perpustakaan
,artinya minat baca desa untuk pendidikan serta minat baca dalam rapat
tersebut dari berapa desa juga banyak yang meusulkan
tentang perpustakaan karna perpustakaan tersebut sangat penting
untuk pendidikkan serta dalam menambah wawasan ,kepala desa mau pun masyarakat
,pada prinsipnya perpustaka desa
atau kelurahan dikelola dibina dan
dikembangkan bersama diantara pemerintah atau desa yang dan diseluruh lapisan masyarakat desa.atau dikelurahan
setempat” hal ini sesuwai dengan keputusan menteri dalam negeri, dan
otonomi daerah no 3 tahun 2001 yang
menyatakan,bahwa pembentukan perpustakaan
desa dan kelurahan.harus disepakati oleh masyarakat desa,
dengan meikut sertakan “LEMBAGA PENDIDIKAN” yang
ada.pembentukan perputakaan desa harus ditetapkan dengan peraturan daerah
KABUPATEN atau KOTA untuk mewujutkan
penglola perpustakaan desa atau
kelurahan dapat dibentuk organisasi,dan penglolaan perputakaan desa atau
kelurahan dengan ketentuan,(SAHWANDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar