Kamis, 16 Maret 2017

DI Lamanadu KePala Desa boleh Meanggarkan. Listrik.Internet Dan,Koran ,Sesuwai Dengan uu No.113 Pemerintah desa,



LAMANDAU  maret 2017 rapat dikecamatan sematu jaya,dalam membahas tentang IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA” namun itu semua memang sudah diatur dalam undang undang yang berlaku no 113 tentang penglola desa poritas untuk dana desa,
, ujar alex f hutahayan dinas pemberdayaan masyarakat desa ,dalam penjelasan rapat APBDes tersebut, namun itu juga tergantung dari kebijakkan dan kemauan kepala DESA saja untuk meaanggarkannya” dan dijadikan bahan perpustakaan
,artinya minat baca desa untuk pendidikan serta minat baca dalam rapat tersebut dari berapa desa juga banyak yang meusulkan tentang perpustakaan karna perpustakaan tersebut sangat penting untuk pendidikkan serta dalam menambah wawasan ,kepala desa mau pun masyarakat
,pada prinsipnya perpustaka desa atau kelurahan dikelola dibina dan dikembangkan bersama diantara pemerintah atau desa yang dan diseluruh lapisan masyarakat desa.atau dikelurahan setempat” hal ini sesuwai dengan keputusan menteri dalam negeri, dan otonomi  daerah no 3 tahun 2001 yang menyatakan,bahwa pembentukan perpustakaan  desa dan kelurahan.harus disepakati oleh masyarakat desa,
dengan meikut sertakan “LEMBAGA PENDIDIKAN” yang ada.pembentukan perputakaan desa harus ditetapkan dengan peraturan daerah KABUPATEN  atau KOTA untuk mewujutkan penglola perpustakaan desa atau kelurahan dapat dibentuk organisasi,dan penglolaan perputakaan desa atau kelurahan dengan ketentuan,(SAHWANDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar